ketahuilah, al ‘ariyah (pinjaman) itu harus dikembalikan, al minhah (barang yang diambil manfaatnya) harus dikembalikan, ad dayn (hutang) harus dibayar, dan az za’im (penanggung hutang) statusnya sebagai penghutang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar