Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Sekretaris Dishub DKI Jakarta Drajat Adhyaksa dan kuasa pengguna anggaran tender pengadaan bus transjakarta Setio Tuhu.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan mengomentari lebih jauh penetapan tersangka satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tersebut. Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan wilayah hukum.
"Ya itu wilayahnya wilayah hukum," ujar Jokowi usai bertemu para duta besar di Restoran Kunstkring Paleis, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Menurut Jokowi, saat ini Udar belum dicopot dari jabatannya lantaran masih menunggu vonis hakim. "Ya kan belum diputuskan benar atau salah. Itu kan belum divonis," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Pristono diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
"Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Unsung Arimuladi.
0 komentar:
Posting Komentar